Senin, 26 Desember 2016

Apoteker Praktik di tiga tempat (tiga SIPA), mungkinkah ?

Dengan terbitnya Permenkes no.31 tahun 2016 tertanggal 18 Juli 2016, tentang Perubahan atas PerMenkes no.889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin praktik, dan Izin kerja Tenaga kefarmasian, dimana pada pasal 18 ayat 2 disebutkan dimungkinkan diberikan tiga tempat praktik bagi apoteker yang bekerja di fasilitas pelayanan kefarmasian serta diperjelas pasal 18 ayat 3, bahwa apabila Apoteker sudah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain.

Peraturan ini, jelas memberi peluang yang cukup besar bagi Apoteker untuk melaksanakan kegiatan praktik Apoteker diberbagai tempat pelayanan kefarmasian, seperti ; Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik. Masalahnya, Apakah Apoteker sudah benar-benar siap melaksanakan praktiknya di berbagai tempat itu ? apa mungkin bisa apoteker praktek di tiga tempat yang berbeda? Bagaimana dengan jika salah satu atau dua tempat lain berbeda kota atau kota yang berdekatan ? Bagaimana mekanisme perijinan untuk kota yang berlainan ? Seharusnya PP IAI membuat aturan pelaksanaan dari Permenkes ini agar tidak terjadi multi tafsir terhadap permenkes tsb. Sampai sekarang belum terlalu jeloas aturan pelaksanaannya, sehingga masing-masing PC IAI membuat aturan sendiri-sendiri sesuai selera ketua masing-masing PC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar