Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Permenkes RI no.889 tahun 2011 tentang registrasi, izin praktek dan izin kerja tenaga kefarmasian sejak 1 September 2011, maka implementasi praktek profesi Apoteker khususnya di Apotek sejatinya harus berubah total. Pada berbagai Seminar masalah kefarmasian, ada wacana baru yang dilontarkan oleh Bapak Drs.Ahaditomo,MS.,Apt., yang saat ini menjabat Ketua Divisi Pembinaan & Pengawasan KFN (Komisi Farmasi Nasional), tentang pentingnya format baru praktek Apoteker di Apotek. Kalau sekarang, Apotek mendapat keuntungan dari hasil penjualan harga di naikkan harganya sekitar 20% s/d 30% dari harga beli plus PPN atau dikenal dengan HET (Harga Eceran tertinggi) obat atau dikenal dengan istilah keuntungan berbasis HET. Dengan wacana baru tersebut, keuntungan didapat berbasis Jasa Pelayanan. Apotek hanya dapat keuntungan dari besarnya jasa pelayanan Apoteker yang sudah memberikan penjelasan & uraian tentang obat. Sedangkan harga obat tetap sama dengan harga beli (HNA plus PPN). Wacana ini sungguh menarik perhatian untuk dikaji. Wacana ini bisa jadi sebagai cikal bakal bagi profesi Apoteker untuk bisa praktek mandiri atau sebagai Apoteker Praktek Perorangan, sepertinya halnya profesi lainnya seperti ; dokter, dokter gigi, dokter hewan, bidan, perawat, dan lain-lain. Untuk pelaksanaannya, sejatinya Apoteker harus hadir setiap saat di Apotek dan berada didepan berkomunikasi langsung dengan pasien, dengan mengedepankan informasi obat kepada pasien sesuai dengan keahliannya di bidang farmakologi, Farmakoterapi, Farmakokinetik dan Farmakodinamik obat. Sebagai suatu profesi, Apoteker berhak mendapatkan jasa pelayanan dari pasien sesuai pasal 27 ayat 1 UU no.36/2009 Tentang kesehatan, yang menyatakan bahwa : "Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya". Harga jual obat adalah harga netto obat pada saat pembelian dilakukan (termasuk diskon dan PPN atas barang yang bersangkutan), tanpa menambahkan faktor keuntungan obat. Dan daftar harga obat tersebut seharusnya bisa dilihat pasien secara terbuka. Apoteker hanya dapat keuntungan dari jasa profesi yang diberikan pasien. Besarnya jasa profesi ini bisa bervariasi dilihat dari tingkat kesulitan penjelasan & uraian tentang obat yang diminta pasien. Dengan format baru ini, harga obat otomatis sama di semua Apotek, yang membedakan hanyalah besarnya jasa profesi/keahlian dari masing-masing Apoteker di Apotek yang bersangkutan.
Dengan format baru ini, ada beberapa keuntungan bagi pasien, antara lain ; Pertama, pasien membeli obat dengan harga wajar/harga pabrik karena harganya sama di semua apotek. Kedua, harga obat bisa ditekan menjadi lebih murah. Ketiga, persaingan antar apotek yang tidak sehat yang selama ini terjadi, bisa dihindarkan. Keempat, pasien mendapat informasi obat yang akurat dari ahlinya (Apoteker yang punya SIPA/Surat Izin Praktek Apoteker) yang terjamin kompetensinya. Kelima, penggunaan obat yang salah dan penyalahgunaan obat dapat dihindarkan karena pasien dapat informasi yang lengkap & memahami bahaya penggunaan obat. Keenam, ada hubungan komunikasi tiga pihak secara langsung antara pasien dan Apoteker serta hubungan dengan dokter melalui resep. Ketujuh, Apotek betul-betul bersaing dalam konteks pelayanan pada pasien. Kedelapan, para Apoteker akan terpacu untuk belajar terus menerus dengan ilmu pengetahuan terkini, agar bisa melayani pasien dengan prima.
Yang menjadi pertanyaan, Apakah mungkin wacana baru tersebut diatas bisa diwujudkan secara nyata di Apotek ???. Ide tersebut diatas mungkin baru bisa dilaksanakan jika memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut : Pertama, Apotek yang bersangkutan dimiliki oleh Apotekernya sendiri. Kedua, ada kesepakatan bersama melalui HISFARMA (Himpunan Seminat farmasi Masyarakat) yang anggotanya para apoteker yang bekerja di Apotek, bahwa harga jual obat adalah harga netto plus PPN dan diskon pada saat pembelian). Ketiga, perlu disepakati besarnya nilai jasa profesi untuk katagori berat, sedang dan ringan. Keempat, perlu dirinci kriteria apa saja yang dikatagorikan sebagai kasus berat, sedang dan ringan. Kelima, para Apoteker harus siap belajar terus menerus dengan ilmu pengetahuan terkini dan siap mengamalkannya untuk kesembuhan pasien. Keenam,Apoteker di Apotek harus mencantumkan nama & jam prakteknya secara jelas, agar masyarakat tahu keberadaan Apoteker di Apotek. Ketujuh, dalam melaksanakan praktek kefarmasian, para apoteker harus tahu batas kewenangannya, sesuai dengan etika profesi agar tidak terjadi tumpang tindih informasi yang bisa membingungkan pasien. Kedelapan, perlu dibina hubungan komunikasi yang efektif dengan profesi kesehatan lainnya., khususnya dokter agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pemberian informasi kepada pasien. Kolaborasi yang baik antar profesi di bidang kesehatan, menjadi sangat penting artinya demi kesembuhan dan keselamatan pasien.
Pada akhirnya, keselamatan pasien sangat diutamakan dalam pemberian obat ke pasien karena bagaimanapun juga, obat adalah bahan kimia yang bisa berinteraksi dengan zat lain termasuk makanan, minuman, dan obat lain yang menyertainya. Oleh karena itu, peran Apoteker khususnya yang bekerja di Apotek, menjadi sangat strategis sekali dalam memberikan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) kepada pasien.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar