Pengaturan penggolongan obat-obat mestinya perlu diatur ulang dengan merujuk pada ketentuan penggolongan obat Internasional. Begitu juga masalah regulasi tentang Dextrometorphan Tunggal yang ditarik dari peredaran oleh Badan POM sejak tahun lalu. Hal ini sebenarnya kebijakan yang kurang tepat, karena Dextrometorphan tunggal termasuk salah satu obat Anti tussif yang terbaik saat ini, mengapa harus dihilangkan. Dikalangan dokter banyak sekali keluhan, karena sangat sulit mencari pengganti obat yang sepadan dengan dextrometorphan. Akibatnya, penulisan obat dokter beralih ke Codein yang notabene termasuk golongan narkotika yang bisa menimbulkan ketergantungan obat yang lebih berat lagi.
Penyalahgunaan Obat :
Tentang penyalahgunaan obat mestinya dilakukan cara-cara lain untuk menanggulanginya. Di kalangan remaja memang banyak sekali obat-obat yang sering disalahgunakan, seperti ; dextrometorphan, CTM, Antimo, Tramadol, golongan obat antidepresan, dll. Akan tetapi mestinya dicari solusi yang tepat untuk mengatasinya, tetapi bukan menghilangkan obat ybs. Masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan obat, misalnya ; secara continue melakukan edukasi kepada masyarakat luas, memberikan konseling langsung kepada pasien, informasi tentang bahaya penyalahgunaan obat, memberi sanksi yang keras terhadap pelaku penyalahgunaan obat, memberi sanksi yang berat kepada apotek dan juga Apotekernya yang secara nyata melanggar aturan dalam penyaluran obat, begitu juga memberi sanksi yang berat kepada PBF yang melanggar aturan, atau status/golongan obat dektrometorphan bisa dinaikkan menjadi golongan obat keras, sehingga regulasinya bisa lebih ketat, dll.
Tentang penyalahgunaan obat mestinya dilakukan cara-cara lain untuk menanggulanginya. Di kalangan remaja memang banyak sekali obat-obat yang sering disalahgunakan, seperti ; dextrometorphan, CTM, Antimo, Tramadol, golongan obat antidepresan, dll. Akan tetapi mestinya dicari solusi yang tepat untuk mengatasinya, tetapi bukan menghilangkan obat ybs. Masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan obat, misalnya ; secara continue melakukan edukasi kepada masyarakat luas, memberikan konseling langsung kepada pasien, informasi tentang bahaya penyalahgunaan obat, memberi sanksi yang keras terhadap pelaku penyalahgunaan obat, memberi sanksi yang berat kepada apotek dan juga Apotekernya yang secara nyata melanggar aturan dalam penyaluran obat, begitu juga memberi sanksi yang berat kepada PBF yang melanggar aturan, atau status/golongan obat dektrometorphan bisa dinaikkan menjadi golongan obat keras, sehingga regulasinya bisa lebih ketat, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar