Minggu, 23 Maret 2014

KEBIJAKAN BADAN POM DAN PENYALAHGUNAAN OBAT

Akhir-akhir ini banyak sekali regulasi masalah kefarmasian khususnya kebijakan Badan POM di Indonesia yang agak membingungkan, khususnya dalam hal pemesanan obat-obat tertentu, seperti ; obat-obat yang mengandung ephedrin, pseudoephedrin, dextromethorpan, yang biasanya dipakai untuk golongan obat-obat bebas dan golongan obat bebas terbatas. Obat-obat tersebut oleh Badan POM di golongkan sebagai Precursor yang hanya bisa dipesan dengan Surat Pesanan Khusus dari Apotek / Rumah Sakit. Hal ini sungguh agak membingungkan, karena di satu pihak obat-obat tsb termasuk Golongan obat bebas / Bebas terbatas, yang mestinya secara logika bisa dipesan dengan sangat mudah (cukup dengan SP biasa), tetapi kenyataannya harus dipesan dengan SP khusus, padahal Golongan obat keras (label merah) saja bisa dipesan dengan sangat mudah (cukup dengan SP biasa). Ketentuan seperti ini betul-betul agak aneh. Alasan bagi Badan POM, karena bahan-bahan tersebut banyak disalahgunakan. Alasan seperti itu, sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan karena kalau memang bahan-bahan tersebut berbahaya atau rawan disalahgunakan mestinya dimasukkan saja pada golongan obat keras.

 Pengaturan penggolongan obat-obat mestinya perlu diatur ulang dengan merujuk pada ketentuan penggolongan obat Internasional. Begitu juga masalah regulasi tentang Dextrometorphan Tunggal yang ditarik dari peredaran oleh Badan POM sejak tahun lalu. Hal ini sebenarnya kebijakan yang kurang tepat, karena Dextrometorphan tunggal termasuk salah satu obat Anti tussif yang terbaik saat ini, mengapa harus dihilangkan. Dikalangan dokter banyak sekali keluhan, karena sangat sulit mencari pengganti obat yang sepadan dengan dextrometorphan. Akibatnya, penulisan obat dokter beralih ke Codein yang notabene termasuk golongan narkotika yang bisa menimbulkan ketergantungan obat yang lebih berat lagi.

Penyalahgunaan Obat :
Tentang penyalahgunaan obat mestinya dilakukan cara-cara lain untuk menanggulanginya. Di kalangan remaja memang banyak sekali obat-obat yang sering disalahgunakan, seperti ; dextrometorphan, CTM, Antimo, Tramadol, golongan obat antidepresan, dll. Akan tetapi mestinya dicari solusi yang tepat untuk mengatasinya, tetapi bukan menghilangkan obat ybs. Masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan obat, misalnya ; secara continue melakukan edukasi kepada masyarakat luas, memberikan konseling langsung kepada pasien, informasi tentang bahaya penyalahgunaan obat, memberi sanksi yang keras terhadap pelaku penyalahgunaan obat, memberi sanksi yang berat kepada apotek dan juga Apotekernya yang secara nyata melanggar aturan dalam penyaluran obat, begitu juga memberi sanksi yang berat kepada PBF yang melanggar aturan, atau status/golongan obat dektrometorphan bisa dinaikkan menjadi golongan obat keras, sehingga regulasinya bisa lebih ketat,  dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar